Rabu, 04 Januari 2017



BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL

Pada awalnya penerapan sistem perbankan syariah, pembentukan lembaga keuangan syariah, serta penciptaan produk-produk syariah dalam sistem keuangan
dimaksudkan untuk menciptakan suatu kondisi bagi umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupan termasuk aspek ekonominya dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Saat ini sistem perekonomian Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menjadi objek kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syariah dewasa ini telah terintegrasikan dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia.
Sistem perbankan syariah tidak lagi hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara-negara IslamPengembangan perbankan syariah di Indonesia dimaksudkan antara lain untuk menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyimpanan dana atau jenis jasa lainnya maupun berupa pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Adanya produk syariah tersebut memberikan tempat bagi masyarakat yang belum bisa menerima sistem bank konvensional disebabkan oleh karena hambatan keyakinan yang dianutnya.
Dalam upaya pengembangan bank syariah dijumpai berbagai kendala antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
1.      Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah.
2.      Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank syariah.
3.      Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.
Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan kegiatan yang mendasar dan memiliki dampak yang luas, bukan saja bagi perekonomian nasional tetapi juga kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah tersebut perlu diikutsertakan unsur-unsur yang dapat membantu perkembangan sistem perbankan syariah antara lain bankir syariah, para ahli ekonomi, hukum dan perbankan Islam, serta para ulama.Pelanggaran terhadap praktik riba dilarang oleh Islam. Terdapat berbagai sumber yang berkaitan dengan pelarangan terhadap praktik riba.
Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya. Sedangkan Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan bunga, di bank syariah, dasar yang digunakan untuk menjalankan operasinya atas hukum agama islam. Seperti kita ketahui dalam agama ini sebagian ulama berpendapat hukum riba adalah haram, atau setidaknya sebaiknya dihindari.
Bagaimana bank syariah bisa memperoleh keuntungan? Caranya iyalah uang tabungan dari nasabah dibuat untuk usaha. Tentunya usaha yang sesuai agama islam baik. Lalu bila usahanya memperoleh hasil, keuntungan tersebut dibagi antara pihak bank dan nasabah yang disebut nisbah.
Bunga pada bank konvensional tidak sama dengan nisbah pada bank syariah. Bunga sudah ditentutan tetap. Pihak bank, mau rugi atau untung banyak harus membayar sejumlah bunga yang didapat nasabah tersebut. Sedangkan perhitungan nisbah pada bank syariah tidak seperti itu. Dari awal memang sudah ada perjanjian persentase (misal, bank 80% dan nasabah 20%). Jadi seandainya usaha yang menggunakan modal milik nasabah memperoleh keuntungan besar, nasabah bisa mendapatkan bagi hasil yang lebih banyak juga. Kalau sedikit ya sedikit. Tidak menentu.
Tidak semua nasabah bank syariah bisa memperoleh nisbah. Ini tergantung pada akad saat pembukaan rekening. Akad yang paling umum digunakan iyalah wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Jadi untuk nasabah yang memilih akad wadiah hanya memperoleh jaminan titipan uang yang ditabung aman, bisa diambil kapan saja, dan menikmati fasilitas bank yang disediakan. Meski demikian kadang-kadang pihak bank juga memberikan bonus sesuai kerelaan dan kebijakan masing-masing bank.

PERBEDAAN SISTEM BUNGA DENGAN PRINSIP SYARIAH
Sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dan prinsip syariah dalam perbankan syariah dalam kegiatan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara lain :

Perbedaan Sistem Bunga dengan Prinsip Syariah
Pokok Perbedaan
Sistem Bunga / Konvensional
Prinsip Syariah Islam
Dasar perjanjian penentuan bunga / imbalan
Tidak berdasarkan keuntungan / kerugian

Berdasarkan keuntungan/kerugian

Dasar perhitungan bunga / imbalan
Presentase tertentu dari pinjaman
Nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan
yang diperoleh
Kewajiban membayar bunga / imbalan

-          Tetap harus dibayar  meskipun usaha nasabah  merugi
-          Besarnya pembayaran  bunga tetap

-          Imbalan dibayar bila  usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian ditanggung kedua pihak
-          Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan
Persyaratanjaminan Obyek
usaha yang dibiayai
Mutlak diperlukan tidak ada
pembatasan jenis usaha sepanjang bankable
Tidak mutlak jenis usaha harus sesuai syariah
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
Pengenaan bunga sifatnya haram

Pembayaran imbalan berdasar bagi hasil adalah halal

Pada prinsipnya, cara kerja bank konvensional dan bank syariah itu berbeda. Cara kerja atau operasional bank syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat islam, serta menggunakan perangkat atau produk yang sesuai menurut syariat dalam islam. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syariat islam, tapi berlandaskan hukum positif.
Perbedaan Cara Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1.      Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2.      Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3.      Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
4.      Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.




Sumber: Supawi Pawenang, 2017, Ekonomi Manajerial, Surakarta: Universitas Islam Batik.
http://supawi-pawenang.blogspot.co.id/
https://uniba.ac.id/utama/








AKAD PERBANKAN SYARI’AH

Dalam setiap transaksi syariah, seperti transaksi jual-beli atausejenisnya dan mu’amalah yang lain, baik antara orang perorangan ataulebih, perorangan dengan lembaga atau antar lembaga, sudah barang tentuharus ada jalinan ikatan (akad) yang jelas diantara mereka, dalam hal apamereka bertransaksi dan bagaimana perikatan yang dibangun antara parapihak untuk dapat mewujudkan obyek yang berkait dengan perikatantersebut. Akad (perikatan) tersebut memberi informasi dan formulasi yangmenggambarkan tentang hak dan kewajiban masing-masing fihak danperanannya dalam merealisir obyek perjanjian yang menjadi tujuan denganmasing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat atasobyek prikatan sampai pada hal yang menyangkut proses penyelesaian bilamana terjadi kegagalan atau wanprestasi diantara para pihak.
Akad/perjanjian mengatur hubungan keterikatan antara para pihakmengenai hak dan kewajiban yang memuat tentang identitas pihak-pihakterkait, di satu pihak dapat bertindak atas nama hukum atas hal-hal yangberkaitan dengan akad/perjanjian dimaksud dan di lain pihak bila tidakdapat melaksanakan janjinya maka akan menerima sanksi hukum sesuaidengan materi akad perjanjian yang telah disepakati bersama.
Secara garis besar dijumpai dua bentuk akad transaksi syariah, yaitu akad tabarru’ dan akad tijaroh (bisnis).
1.      Akad tabarru’ (kebajikan) yakni akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih dan tidak profit oriented (tujuan keuntungan).Akad Tabarru’ berguna untuk tujuan adanya rasa saling menolong antarsesama dengan tanpa mengharap adanya balasan (imbalan keuntungan)kecuali pahala dan ridho Alloh, sehingga masing-masing pihak tidakdapat mengambil keuntungan dari bentuk trnsaksi tersebut. Yang tergolong dalam transaksi syariah ini antara lain: Qordh, Rohn, Hawalah,Wakalah, Wadi’ah, Kafalah dan Waqaf.
2.      Akad tijaroh (bisnis) yang merupakan jenis akad transaksi perjanjianantara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mendapatkankeuntungan (profit oriented bisnis).Akad Tijaroh digunakan dalam transaksi syariah yang mempunyai tujuanmendapatkan keuntungan (profit oriented bisnis), dan masing-masingpihak terkait berhak untuk mendapatkan bagian keuntungan sesuaidengan besaran yang telah disepakati bersama. Akad tijaroh bisa diubahmenjadi akad tabarru’ bila dilakukan dengan ikhlash dan sebaliknyaakad tabarru’ tidak boleh digantikan akad tijaroh.15
Dalam berbagai bentuk transaksi syariah yang dilakukan oleh para pihak yang berakad, sangat memungkinkan untuk terjadinya perubahan akad. Satu akad tidak lagi untuk satu obyek transaksi, tetapi bisa terjadi satu akad untuk dua transaksi atau lebih. Dalam hal ini ada 2 hal yang harus dihindarkan (tidak boleh dilakukan), karena akad akan menjadi rusak (fasid) atau batal dan tidak berlaku lagi, yakni dalam hal;
1.      Penggunaan dua akad dalam satu transaksi syariah secara bersamaan dan hal ini sangat tidak dibenarkan dalam syara’. kebersamaan dimaksud antara lain; terkait dengan pihak yang sama; obyek yang sama; danrentanag waktu yang sama pula.
2.      Keterkaitan (ta’alluq) satu akad dengan akad yang lain. Misalkan pinjaman sejumlah dana tertentu dengan kesediaan menjadi besan, dansebagainya.
Sedang kedua akad yang boleh dikombinasikan adalah antara lain dalam hal;
1.      Antara akad tabarru’ dengan akad tabarru’ (wakalah dan wakaf)
2.      Antara akad tijaroh dengan akad tijaroh (bai’ dan tijaroh)
3.      Antara akad tabarru’ dengan akad tijaroh (rohan dan tijaroh)

1.      Prinsip Pinjam Meminjam Berdasarkan Akad Qardh
Prinsip keempat dalam penyaluran dana Bank Syariah yaitu prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh. Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardhsebagai penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan Safi’i Antonio memberikan pengertian al-qardhsebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain qardhberarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Penerapan prinsip Al-Qardhdalam perbankan syariah biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil. Pinjaman yang diberikan tersebut tidak disertai tambahan pada saat pengembaliannya. Namun, nasabah tetap diwajibkan mengembalikan jumlah dana yang dipinjamkannya. Oleh karena itu pembiayaan ini bersifat khusus dan memerlukan sumber dana tersendiri yang biasanya bersumber dari modal yang dialokasikankhusus untuk tujuan itu atau dana yang dari sadaqoh, infak, atau zakat.
Di beberapa bank syariah, telah disediakan pembiayaan khusus untuk tujuan sosial, terutama dalam membantu fakir miskin atau pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk tujuan usaha. Dana untuk tujuan sosial ini disebut al-qardh al-hasan.
Pengembalian pinjaman tersebut dapat dilakukan sesuai kemampuan nasabah misalnya secara harian atau mingguan. Bagi bank syariah, al-qardhmenjadi suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatuplafon pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yang dipinjam. Oleh karena itu, al-qardhjuga disebut sebagai pembiayaan dana talangan bagi nasabah atau sebagai sumber dana talangan antar bank.

2.      Al –Wakalah
Al –Wakalahsecara harfiah berarti penyerahan, pendelegasian, ataupemberian mandat. Dalam aplikasi perbankan, al-wakalahterjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, mudharabah, atau musyarakah. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure yang menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab bank harus jelas, sesuai kehendak nasabah. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus mampu dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapatkan imbalan (fee) berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.

3.      Al-Kafalah
Al-Kafalahadalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua ( tertanggung ) apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebagaimana halnya dalam praktik bank konvensional, perbankan syariahpada dasarnya dapat memberikan jaminan berupa garansi bank kepada nasabahnya, antara lain misalnya jaminan bank ( bank garansi ) dalam rangka pelaksanaan proyek, jaminan mengikuti tender, jaminanuntuk mengeluarkan barang impor di wilayah kepabean ( misalnya di pelabuhan ) sebelum dokumen impor dilengkapi. Untuk mendapatkan garansi bank, bank dapat mempersyarakat nasabah untuk menempatkan atau menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan jasa ini, dan bank menerima dana tersebut dengan prinsip al-wadi’ah. Untuk itu bank mendapatkan imbalan atau feeatas jasa yang diberikan kepada nasabah tersebut.

4.      Al –Rahn
Al –Rahnadalah harta atau aset yang harus diserahkan oleh peminjam ( debitur ) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari bank.Tujuan pemberian fasilitas al –rahnoleh bank adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan usahanya. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggung jawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim /qadhi. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan izin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Jika penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah wajib menutupi kekurangannya.




Sumber: Supawi Pawenang, 2017, Ekonomi Manajerial, Surakarta: Universitas Islam Batik.
http://supawi-pawenang.blogspot.co.id/
https://uniba.ac.id/utama/