Rabu, 04 Januari 2017



BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL

Pada awalnya penerapan sistem perbankan syariah, pembentukan lembaga keuangan syariah, serta penciptaan produk-produk syariah dalam sistem keuangan
dimaksudkan untuk menciptakan suatu kondisi bagi umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupan termasuk aspek ekonominya dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Saat ini sistem perekonomian Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menjadi objek kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syariah dewasa ini telah terintegrasikan dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia.
Sistem perbankan syariah tidak lagi hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara-negara IslamPengembangan perbankan syariah di Indonesia dimaksudkan antara lain untuk menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyimpanan dana atau jenis jasa lainnya maupun berupa pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Adanya produk syariah tersebut memberikan tempat bagi masyarakat yang belum bisa menerima sistem bank konvensional disebabkan oleh karena hambatan keyakinan yang dianutnya.
Dalam upaya pengembangan bank syariah dijumpai berbagai kendala antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
1.      Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah.
2.      Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank syariah.
3.      Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.
Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan kegiatan yang mendasar dan memiliki dampak yang luas, bukan saja bagi perekonomian nasional tetapi juga kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah tersebut perlu diikutsertakan unsur-unsur yang dapat membantu perkembangan sistem perbankan syariah antara lain bankir syariah, para ahli ekonomi, hukum dan perbankan Islam, serta para ulama.Pelanggaran terhadap praktik riba dilarang oleh Islam. Terdapat berbagai sumber yang berkaitan dengan pelarangan terhadap praktik riba.
Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya. Sedangkan Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan bunga, di bank syariah, dasar yang digunakan untuk menjalankan operasinya atas hukum agama islam. Seperti kita ketahui dalam agama ini sebagian ulama berpendapat hukum riba adalah haram, atau setidaknya sebaiknya dihindari.
Bagaimana bank syariah bisa memperoleh keuntungan? Caranya iyalah uang tabungan dari nasabah dibuat untuk usaha. Tentunya usaha yang sesuai agama islam baik. Lalu bila usahanya memperoleh hasil, keuntungan tersebut dibagi antara pihak bank dan nasabah yang disebut nisbah.
Bunga pada bank konvensional tidak sama dengan nisbah pada bank syariah. Bunga sudah ditentutan tetap. Pihak bank, mau rugi atau untung banyak harus membayar sejumlah bunga yang didapat nasabah tersebut. Sedangkan perhitungan nisbah pada bank syariah tidak seperti itu. Dari awal memang sudah ada perjanjian persentase (misal, bank 80% dan nasabah 20%). Jadi seandainya usaha yang menggunakan modal milik nasabah memperoleh keuntungan besar, nasabah bisa mendapatkan bagi hasil yang lebih banyak juga. Kalau sedikit ya sedikit. Tidak menentu.
Tidak semua nasabah bank syariah bisa memperoleh nisbah. Ini tergantung pada akad saat pembukaan rekening. Akad yang paling umum digunakan iyalah wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Jadi untuk nasabah yang memilih akad wadiah hanya memperoleh jaminan titipan uang yang ditabung aman, bisa diambil kapan saja, dan menikmati fasilitas bank yang disediakan. Meski demikian kadang-kadang pihak bank juga memberikan bonus sesuai kerelaan dan kebijakan masing-masing bank.

PERBEDAAN SISTEM BUNGA DENGAN PRINSIP SYARIAH
Sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dan prinsip syariah dalam perbankan syariah dalam kegiatan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara lain :

Perbedaan Sistem Bunga dengan Prinsip Syariah
Pokok Perbedaan
Sistem Bunga / Konvensional
Prinsip Syariah Islam
Dasar perjanjian penentuan bunga / imbalan
Tidak berdasarkan keuntungan / kerugian

Berdasarkan keuntungan/kerugian

Dasar perhitungan bunga / imbalan
Presentase tertentu dari pinjaman
Nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan
yang diperoleh
Kewajiban membayar bunga / imbalan

-          Tetap harus dibayar  meskipun usaha nasabah  merugi
-          Besarnya pembayaran  bunga tetap

-          Imbalan dibayar bila  usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian ditanggung kedua pihak
-          Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan
Persyaratanjaminan Obyek
usaha yang dibiayai
Mutlak diperlukan tidak ada
pembatasan jenis usaha sepanjang bankable
Tidak mutlak jenis usaha harus sesuai syariah
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
Pengenaan bunga sifatnya haram

Pembayaran imbalan berdasar bagi hasil adalah halal

Pada prinsipnya, cara kerja bank konvensional dan bank syariah itu berbeda. Cara kerja atau operasional bank syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat islam, serta menggunakan perangkat atau produk yang sesuai menurut syariat dalam islam. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syariat islam, tapi berlandaskan hukum positif.
Perbedaan Cara Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1.      Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2.      Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3.      Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
4.      Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.




Sumber: Supawi Pawenang, 2017, Ekonomi Manajerial, Surakarta: Universitas Islam Batik.
http://supawi-pawenang.blogspot.co.id/
https://uniba.ac.id/utama/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar