BANK
SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
Pada awalnya penerapan sistem
perbankan syariah, pembentukan lembaga keuangan syariah, serta penciptaan
produk-produk syariah dalam sistem keuangan
dimaksudkan untuk menciptakan suatu
kondisi bagi umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupan termasuk aspek
ekonominya dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Saat ini sistem
perekonomian Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menjadi objek
kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syariah dewasa ini telah
terintegrasikan dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia.
Sistem perbankan syariah tidak lagi
hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara-negara IslamPengembangan
perbankan syariah di Indonesia dimaksudkan antara lain untuk menyediakan
alternatif pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyimpanan dana atau
jenis jasa lainnya maupun berupa pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip
syariah. Adanya produk syariah tersebut memberikan tempat bagi masyarakat yang
belum bisa menerima sistem bank konvensional disebabkan oleh karena hambatan keyakinan
yang dianutnya.
Dalam upaya pengembangan bank
syariah dijumpai berbagai kendala antara lain dapat disebutkan sebagai berikut
:
1. Masih minimnya pemahaman masyarakat
terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank
syariah.
2. Jumlah dan jaringan kantor bank
syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan
bank syariah.
3. Kurangnya sumber daya manusia yang
memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.
Upaya pengembangan perbankan syariah
di Indonesia merupakan kegiatan yang mendasar dan memiliki dampak yang luas,
bukan saja bagi perekonomian nasional tetapi juga kegiatan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah tersebut perlu
diikutsertakan unsur-unsur yang dapat membantu perkembangan sistem perbankan
syariah antara lain bankir syariah, para ahli ekonomi, hukum dan perbankan
Islam, serta para ulama.Pelanggaran terhadap praktik riba dilarang oleh Islam.
Terdapat berbagai sumber yang berkaitan dengan pelarangan terhadap praktik
riba.
Bank
konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional,
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank
Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya. Sedangkan Bank syariah ialah
perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya
digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai
bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
Berbeda
dengan bank konvensional yang menerapkan bunga, di bank syariah, dasar yang
digunakan untuk menjalankan operasinya atas hukum agama islam. Seperti kita
ketahui dalam agama ini sebagian ulama berpendapat hukum riba adalah haram,
atau setidaknya sebaiknya dihindari.
Bagaimana
bank syariah bisa memperoleh keuntungan? Caranya iyalah uang tabungan dari
nasabah dibuat untuk usaha. Tentunya usaha yang sesuai agama islam baik. Lalu
bila usahanya memperoleh hasil, keuntungan tersebut dibagi antara pihak bank
dan nasabah yang disebut nisbah.
Bunga
pada bank konvensional tidak sama dengan nisbah pada bank syariah. Bunga sudah
ditentutan tetap. Pihak bank, mau rugi atau untung banyak harus membayar
sejumlah bunga yang didapat nasabah tersebut. Sedangkan perhitungan nisbah pada
bank syariah tidak seperti itu. Dari awal memang sudah ada perjanjian
persentase (misal, bank 80% dan nasabah 20%). Jadi seandainya usaha yang
menggunakan modal milik nasabah memperoleh keuntungan besar, nasabah bisa
mendapatkan bagi hasil yang lebih banyak juga. Kalau sedikit ya sedikit. Tidak
menentu.
Tidak
semua nasabah bank syariah bisa memperoleh nisbah. Ini tergantung pada akad
saat pembukaan rekening. Akad yang paling umum digunakan iyalah wadiah
(titipan) dan mudharabah (bagi hasil). Jadi untuk nasabah yang memilih akad
wadiah hanya memperoleh jaminan titipan uang yang ditabung aman, bisa diambil
kapan saja, dan menikmati fasilitas bank yang disediakan. Meski demikian
kadang-kadang pihak bank juga memberikan bonus sesuai kerelaan dan kebijakan
masing-masing bank.
PERBEDAAN
SISTEM BUNGA DENGAN PRINSIP SYARIAH
Sistem bunga yang diterapkan oleh
bank konvensional dan prinsip syariah dalam perbankan syariah dalam kegiatan
pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada masing-masing nasabahnya memiliki
beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara lain :
Perbedaan Sistem Bunga dengan
Prinsip Syariah
|
Pokok Perbedaan
|
Sistem Bunga / Konvensional
|
Prinsip Syariah Islam
|
|
Dasar perjanjian penentuan bunga /
imbalan
|
Tidak berdasarkan keuntungan /
kerugian
|
Berdasarkan keuntungan/kerugian
|
|
Dasar perhitungan bunga / imbalan
|
Presentase tertentu dari pinjaman
|
Nisbah bagi hasil berdasarkan
keuntungan
yang diperoleh
|
|
Kewajiban membayar bunga / imbalan
|
-
Tetap harus dibayar
meskipun usaha nasabah merugi
-
Besarnya pembayaran
bunga tetap
|
-
Imbalan dibayar bila
usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian ditanggung kedua pihak
-
Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan
|
|
Persyaratanjaminan Obyek
usaha yang dibiayai
|
Mutlak diperlukan tidak ada
pembatasan jenis usaha sepanjang
bankable
|
Tidak mutlak jenis usaha harus
sesuai syariah
|
|
Kedudukan sistem bunga berdasarkan
prinsip syariah
|
Pengenaan bunga sifatnya haram
|
Pembayaran imbalan berdasar bagi
hasil adalah halal
|
Pada prinsipnya, cara kerja bank
konvensional dan bank syariah itu berbeda. Cara kerja atau operasional bank
syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariat islam, serta menggunakan
perangkat atau produk yang sesuai menurut syariat dalam islam. Sedangkan bank
konvensional tidak berdasarkan syariat islam, tapi berlandaskan hukum positif.
Perbedaan Cara Kerja Bank Konvensional dan Bank Syariah antara lain :
1. Dengan prinsip titipan atau
simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan
murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan
badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si
penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan,
sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang
semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya,
serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara
advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana
bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai
konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan
tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan
mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2. Dengan prinsip bagi hasil
(profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama
usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen
modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha
dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak,
sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian
tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu
diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si
pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan
dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan
pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik
dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan,
jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka
boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah.
Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan
dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus
disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya
akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal,
misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.
Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi
hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari
semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.
3. Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi
untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai
kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah
secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang
keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.Dalam bank konvensional, sistem
ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal
kerja.
4. Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi
transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan
yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli
harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat
keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian
mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang
menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan
harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang
diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.
https://uniba.ac.id/utama/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar