Minggu, 12 Juni 2016



DASAR PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

Pada dasarnya, penyusutan adalah proses alokasi biaya dan penerapan prinsip-prinsip pembandingan, di mana alokasi biaya perolehan aktiva tetap dilakukan sesuai periode selama penggunaan aktiva tersebut menimbulkan manfaat (masa manfaat), bukan pembebanan biaya sekaligus pada saat aktiva tetap tersebut diperoleh.
A.    Faktor Penentu Metode Penghitungan Biaya Penyusutan
Tiga faktor yang menentukan metode penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap adalah:
1.      Dasar penyusutan
Mengacu pada selisih antara biaya perolehan aktiva tetap, yang merupakan jumlah aktiva di mana awalnya dicatat dan nilai sisa yang diharapkan. Dasar penyusutan dicatat sebagai jumlah total biaya depresiasi, total biaya penggunaan aktiva selama periode akuntansi di mana aktiva tersebut dapat digunakan secara normal.
2.      Masa manfaat:
Masa manfaat suatu aktiva adalah periode waktu di mana organisasi mengharapkan aktiva tersebut dapat digunakan dalam proses operasi normal. Pada dasarnya, penyusutan adalah proses alokasi biaya dan penerapan prinsip-prinsip pembandingan, di mana alokasi biaya perolehan aktiva tetap dilakukan sesuai periode selama penggunaan aktiva tersebut menimbulkan manfaat (masa manfaat)
3.      Pola alokasi biaya:
Pola alokasi biaya biasanya disebut metode depresiasi dan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan metode depresiasi dilakukan sistematis dan rasional. Metode penyusutan yang biasa diterapkan organisasi untuk aktiva tetap adalah metode garis lurus. Penyusutan dialokasikan untuk setiap tahun dengan membagi dasar penyusutan oleh perkiraan masa manfaat aktiva pada tahun sebagai berikut:
a.       Tanah, tidak disusutkan;
b.      Bangunan, disusutkan sebesar 5% per tahun;
c.       Kendaraan, disusutkan sebesar 20% per tahun;
d.      Mesin, disusutkan sebesar 25% per tahun;
e.       Perabot dan Peralatan, disusutkan sebesar 25% per tahun.
Informasi berikut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.       Biaya penyusutan untuk periode pelaporan;
b.      Saldo atas aktiva pada tanggal neraca;
c.       Akumulasi penyusutan pada tanggal neraca.
d.      Penjelasan umum atas metode atau metode-metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan atas aktiva tetap.

B.     Karakteristik aktiva tetap yang dapat disusutkan
1.      Digunakan dalam kegiatan usaha.
2.      Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
3.      Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva tetap tak berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
4.      Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
a.       Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut dalam kegiatan usaha.
b.      Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner.
5.      Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
6.      Dasar penyusutan dalah harga perolehan atau harga revaluasi. Harga penggantian tidak boleh menjadi dasar penyusutan.


C.    Kriteria aktiva yang disusutkan 
1.      Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
2.      Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
3.      Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan administrasi.

D.    Faktor-faktor yang menyebabkan diadakannya  penyusutan
Menurut Zaki Baridwan faktor-faktor yang menyebabkan penyusutan bisa dikelompokkan menjadi dua yakni: ( Zaki Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal 306)
1.      Faktor-faktor fisik
2.      Faktor-faktor fungsional
Hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap tersebut antara lain karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
1.      Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
2.      Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien untuk dipergunakan lagi.
3.      Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat dipergunakan sama sekali.
Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
1.      Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
2.      Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan  teknis yang terus menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno. Perbaikan  dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
3.      Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.

E.     Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh
1.      Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2.      Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
3.      Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.



F.     Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap
Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:
1.      Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
2.      Nilai perlehan atau niai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau diterima berdasarkan harga pasar.
3.      Nilai perolehan atau nilai pengalihan hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran, pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
4.      Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:
a.       Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b.      Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.
5.      Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.

Sumber: Supawi Pawenang, 2016, Modul Akuntansi Biaya, Surakarta: Universitas Islam Batik.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar