DASAR PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Pada dasarnya, penyusutan adalah proses alokasi biaya dan
penerapan prinsip-prinsip pembandingan, di mana alokasi biaya perolehan aktiva
tetap dilakukan sesuai periode selama penggunaan aktiva tersebut menimbulkan
manfaat (masa manfaat), bukan pembebanan biaya sekaligus pada saat aktiva tetap
tersebut diperoleh.
A.
Faktor Penentu Metode Penghitungan
Biaya Penyusutan
Tiga
faktor yang menentukan metode penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap
adalah:
1.
Dasar penyusutan
Mengacu
pada selisih antara biaya perolehan aktiva tetap, yang merupakan jumlah aktiva
di mana awalnya dicatat dan nilai sisa yang diharapkan. Dasar penyusutan
dicatat sebagai jumlah total biaya depresiasi, total biaya penggunaan aktiva
selama periode akuntansi di mana aktiva tersebut dapat digunakan secara normal.
2.
Masa manfaat:
Masa
manfaat suatu aktiva adalah periode waktu di mana organisasi mengharapkan
aktiva tersebut dapat digunakan dalam proses operasi normal. Pada dasarnya,
penyusutan adalah proses alokasi biaya dan penerapan prinsip-prinsip
pembandingan, di mana alokasi biaya perolehan aktiva tetap dilakukan sesuai
periode selama penggunaan aktiva tersebut menimbulkan manfaat (masa manfaat)
3.
Pola alokasi biaya:
Pola
alokasi biaya biasanya disebut metode depresiasi dan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum mengharuskan metode depresiasi dilakukan sistematis dan
rasional. Metode penyusutan yang biasa diterapkan organisasi untuk aktiva tetap
adalah metode garis lurus. Penyusutan dialokasikan untuk setiap tahun dengan
membagi dasar penyusutan oleh perkiraan masa manfaat aktiva pada tahun sebagai
berikut:
a. Tanah, tidak disusutkan;
b. Bangunan, disusutkan sebesar 5% per
tahun;
c. Kendaraan, disusutkan sebesar 20%
per tahun;
d. Mesin, disusutkan sebesar 25% per
tahun;
e. Perabot dan Peralatan, disusutkan
sebesar 25% per tahun.
Informasi berikut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Biaya penyusutan untuk periode
pelaporan;
b. Saldo atas aktiva pada tanggal
neraca;
c. Akumulasi penyusutan pada tanggal
neraca.
d. Penjelasan umum atas metode atau
metode-metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan atas aktiva tetap.
B.
Karakteristik aktiva tetap yang
dapat disusutkan
1.
Digunakan dalam kegiatan usaha.
2.
Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang
tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun adalah tanah, aktiva
pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
3.
Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva
tetap tak berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
4.
Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
a.
Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut dalam kegiatan
usaha.
b.
Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner.
5.
Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
6. Dasar penyusutan dalah
harga perolehan atau harga revaluasi. Harga penggantian tidak boleh menjadi
dasar penyusutan.
C.
Kriteria aktiva yang
disusutkan
1.
Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
2.
Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
3.
Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses
produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan
administrasi.
D.
Faktor-faktor yang menyebabkan
diadakannya penyusutan
Menurut Zaki Baridwan
faktor-faktor yang menyebabkan penyusutan bisa dikelompokkan menjadi dua yakni:
( Zaki Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal
306)
1.
Faktor-faktor fisik
2.
Faktor-faktor fungsional
Hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva
tetap tersebut antara lain karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi
atau bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
1.
Aus karena dipakai - Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam
proses produksi tidak hanya sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus
secara kontiyu mengakibatkan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva
itu akan semakin berkurang nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang
dihasilkan dalam proses produksi semakin berkurang pula hasilnya.
2.
Aus karena umur - Setiap aktiva dapat aus seiring dengan
perjalanan waktu. Sekalipun aktiva tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan
adanya faktor kimia yang diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas
dan udara terhadap aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak
efisien untuk dipergunakan lagi.
3.
Kerusakan-kerusakan - Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan
oleh kurang hati-hati atau kurang tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap,
juga yang disebabkan oleh bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran
yang tidak sepenuhnya dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu
tidak dapat dipergunakan sama sekali.
Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan
perlunya diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat
mengurangi atau mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi,
yaitu:
1.
Ketidaklayakan - Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang
melampui kemampuan alat produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat
produksi yang tersedia secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara
ekonomis telah menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat
yang menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan
konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang mempunyai
kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
2.
Keusangan - Kemajuan dan pembaharuan teknis yang terus
menerus membawa akibat alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap
sudah kuno. Perbaikan dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus
dengan cepat dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama
akan semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan
perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
3.
Penghentian permintaan - Suatu alat produksi tidak akan
mempunyai nilai karena hasil produksinya tidak dapat dipertahankan lagi di
pasaran. Ini disebabkan karena perubahan selera atau kebutuhan konsumen yang
semakin beragam. Barang-barang hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh
konsumen, sehingga tidak dapat diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.
E.
Ketentuan tentang Penyusutan menurut
pasal 10 UU PPh
1.
Harta
yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa
manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2.
Harta
yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal
karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung
penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian
tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
3.
Penyusutan
aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang
masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak,
penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan.
F.
Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap
Penentuan harga prolehan aktiva tetap sangat penting
karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan
tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan
harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut:
1.
Harga perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi jual beli harta yangtidak dipengaruhi hubungan istimewa
adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila
terdapat hubungan istemewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.
2.
Nilai perlehan atau niai penjualan dalam
hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan aau
diterima berdasarkan harga pasar.
3.
Nilai perolehan atau nilai pengalihan
hata yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, pleburan pemekaran,
pemecahan, atau pengmbilalihan usaha adalah jumlah yang seharunya dikeluarkan
atau diterima berdasarkan harga pasar, kecualiditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
4.
Dasar penilaian harta yang dialihkan
dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah:
a. Yang
memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang meneima pengalihan, sama
dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang
ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Yang
tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerim pengalihan,
sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.
5.
Dasar penilaian harta yang dialihkan
dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan,
sama dengan nilai pasar dari harta tesebut.
Sumber: Supawi Pawenang, 2016, Modul Akuntansi Biaya, Surakarta:
Universitas Islam Batik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar